Hasan mengingatkan rekomendasi MPR periode lalu hanya terkait menghadirkan kembali haluan negara, tidak merekomendasikan yang lain termasuk soal perubahan masa jabatan presiden-wakil presiden. Menurut dia, kalau ada wacana baru, tentu boleh saja namun harus mulai dari awal lagi.
Wacana mengubah pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden-wakil presiden nampaknya akan berhenti di tengah jalan karena mayoritas fraksi di MPR tidak setuju dengan wacana itu.
Hal itu karena mereka sedang fokus mengenai bagaimana usulan untuk menambah kewenangan MPR dalam membentuk haluan negara berhasil diwujudkan karena hingga saat ini masih ada sikap kontra di masyarakat.
Selain itu, masa jabatan presiden-wakil presiden dua periode merupakan esensi utama dari reformasi yaitu adanya pembatasan kekuasaan khususnya masa jabatan presiden.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin