Jakarta, Aktual.co — Setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap, kali ini Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja juga akan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu (24/1) siang.
 
Adnan akan dilaporkan kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur. Mukhlis Ramlan, sebagai kuasa hukum PT Daisy Timer akan melaporkan kejahatan serta tindakan kriminal yang dilakukan oleh Adnan Pandu Praja.

“Ini yang menjadi laporan, data-data sudah lengkap, dan kita sudah laporan sejak lama di Polres, dan Polda, tetapi tidak ada tanggapan serius, lalu kita laporkan ke Mabes Polri untuk dapat tindakan secara cepat, karena ini kejahatan luar biasa bagi kami,” tegas Mukhlis Ramlan, sebagai kuasa hukum PT Daisy Timer, kepada wartawan, Sabtu (24/1).

Wakil Ketua KPK itu dituding telah menguasai PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur dengan cara-cara yang tidak dibenar.

“Kasusnya tahun 2006, Adnan Pandu Praja merampok perusahaan. Yang melaporkan dia adalah cucunya Adnan Malik. Keyakinan alat bukti. Kita yakin, kita kembalikan kepada penegak dan penyidik untuk memeriksa, memanggil sebagai apa dan mengadili. Agar dia tahu dampak dari dia mengambil hak orang,” kesalnya.

Menurut Mukhlis, Adnan Pandu merebut perusahaan milik orang lain dengan cara-cara yang kotor. Karena menggunakan cara tidak baik, pihaknya mencoba berupaya mencari keadilan ke Mabes Polri.

Sebelumnya, Mukhlis melaporkan kejahatan serta tindakan kriminal yang dilakukan oleh Adnan Pandu Praja. Tuduhannya sangat serius yaitu, perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal serta data-data kejahatan lainnya ke Bareskrim Mabes Polri.

“Semoga para mafia dan segala bentuk kejahatan yg berlindung dibalik instituti penegak hukum dapat hilang di negeri ini, hormat kami,” harapnya.

“Pasalnya banyak, pasal penipuan, penyalahgunaan, penggelapan dan lain-lain. Kita berharap bisa diperiksa, diadili dan ditangkap atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan,” katanya lagi.

Artikel ini ditulis oleh: