Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar), Jero Wacik (JW) periode 2008-2011.
Demi melengkapi berkas penyidikan Jero Wacik, lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemanggilan kepada tiga saksi yang berlatarbelakang sebagai PNS Kementerian Pariwisata.
Adapun ketiga saksi yang akan diperiksa, yakni Kepala Biro Keuangan Faisal Armawi, Bendahara Pengeluaran Samsa dan staf Biro Keuangan Sunhaji.
“Iya betul, ketiga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Seperti diketahui, Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar.
Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Atas dugaan itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bukan hanya di Kemenbudpar dugaan korupsi yang dilakukan Jero. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















