Jakarta, Aktual.co —  Denny Indrayana enggan menjelaskan kasus dugaan korupsi proyek layanan Payment Gateway di Direktorat Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM yang diduga melibatkan dirinya itu.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 15.30 WIB, bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menolak menjabarkan materi perkaranya tersebut. Dia merasa kesal lantaran tak dibolehkan untuk didampingi pengacara saat pemeriksaan berlangsung.
“Kasusnya nantilah. Yang pasti sudah saya jelaskan, kami dengan senang hati memberi penjelasan. Nanti akan kami sampaikan kepada kepolisian,” kata Denny usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan tidak didampingi penasehat hukumnya, dia khawatir penyidik tak memahami pokok materi dari kasus tersebut.
“Saya pikir supaya pemahaman tidak sepotong-sepotong, nanti ada saatnya saya jelaskan utuh. Di dalam saya minta didampingi dan tidak berikan penjelasan. Karena kalo sepotong-sepotong keliru,” ujarnya.
Sementara, salah satu kuasa hukum Denny, Defrizal Djamaris mengatakan kliennya menginginkan pemeriksaan dirinya harus didampingi kuasa hukum. Namun penyidik melarang dengan alasan yang tertuang di SOP dari Bareskrim.
“Alasan nggak boleh masuk ada aturan Kabareskrim. Kita ingin menghadap sama Kabareskrim, katanya jawabannya akan sama. Lama disitu kita negosiasi penyidik biar kita bisa dampingi,” kata Defrizal.
Akhirnya, kliennya pun mengalah dan bersedia diperiksa. Namun dari pengakuan Denny, kata Defrizal, hanya menjawab 2 pertanyaan dari 5 pertanyaan yang disiapkan penyidik.
“Jadi 2 jam berdebat dan 2 jam diperiksa. Denny bilang pertanyaan identitas dan pertanyaan kedua mengerti gak saudara dipanggil. Di pertanyaan kedua, Denny bilang saya mau diperiksa penyidik kalau ada didampingi pengacara. Sementara ada 2 pertanyaan di situ klien kita berhenti,” beber Defrizal.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby