Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sauri diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terlapor atas laporan yang dilayangkan Hakim Sarpin Rizaldi.
“Disana (ruang penyidik) diskusi saja,”singkat Taufiq usai diperiksa penyidik, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).
Sementara, kuasa hukum Taufiq, Deddy Djunaedi, mengtakan, kliennya hanya mengklarifikasi kepada penyidik, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin, terkait putusannya yang memenangkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita ketemu penyidik mengklarifikasi laporan hakim sarpin. Kita diskusi ngobrol, semua yang dikatakan oleh Pak Taufiq kewenangan dan tugas beliau sebagai Komisi Yudisial. Jadi tidak bicara individu tapi bicara institusi,”terang Deddy.
Dijelaskan Deddy, sesuai UU No 18/2011 khususnya pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 20 adalah tugas kewenang KY untuk mengawasi seluruh hakim yang ada di negeri ini, termasuk Hakim Sarpin.
Diketahui Hakim Sarpin melaporkan Ketua KY, Suparman Marzuki dan Komisioner KY, Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri dengan pasal pencemaran nama baik karena tak terima putusannya soal praperadilan Budi Gunawan dikomentari.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














