Jakarta, Aktual.co — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan pemeriksaan terhadap adik Komedian Betawi, Mastur Irawan.
Adik kandung pemain sinetron ‘si Doel anak sekolahan’ ini, diperksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan acara siap siar LPP TVRI.
Usai menjalani pemeriksaan, Mastur yang mengenakan kemeja warna ungu dan celana jeans biru itu, mengaku tidak tahu menahu soal dugaan kasus korupsi yang melibatkan kakak kandungnya tersebut.
“Yang pasti saya disini ga pernah tau menahu kasus itu,” ucap Mastur didampingi kuasa hukumnya di Loby Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (27/5).
Dia menjelaskan pemeriksaan perdananya ini sebagai saksi untuk tersangka Mandra. Saat diperiksa jaksa penyidik, Mastur mengaku dimintai keterangan seputar soal posisinya di PT Viandra Production House.
“Ya kita disini jadi saksi dari abang saya (Madra) masalah itu (tvri) dan soal komisaris aja, yang lebih jelasnya kita serahin ke pengacara,” tutupnya.
Diketahui, Mastur diperiksa penyidik pidana khusus Kejagung sebagai saksi dalam kasus korupsi Siap Siar TVRI. Kedatangan Mastur dengan didampingi tim hukumnya yang juga merupakan kuasa hukum kakak kandungnya Mandra Naih yang telah dijadikan tersangka oleh penyidik.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni pelawak kondang Mandra Naih selaku Direktur Viandra Production, lalu Iwan Chermawan Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.
Ketiga empat tersangka dilakukan penahanan yakni Mandra Naih, Iwan Chermawan dan Yulkasmir dan Iwan Hendarmin. Keempat tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















