Jakarta, Aktual.com — Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin menjalani pemeriksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/9). Dia diperiksa untuk tersangka Direktur PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar 2006-2012.

“Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hengky Wijaya),” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, di gedung KPK, Jakarta.

Usai diperiksa Ilham mengatakan jika dirinya masih ditanyai seputar kerjasama proyek PDAM Makassar dengan PT Traya. Ketika ditanya soal perampungan berkas, Ilham pun mengaku tidak tahu.

“Jangan tanya saya. Saya kan ditahan,” jelas Ilham ketika disinggung mengenai perampungan berkas.

Seperti diketahui, Ilham kembali menyandang status tersangka pada 10 Juni 2015. Meski sebelumnya Hakim Praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati membatalkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan PDAM Makassar.

Karena keputusan itu, KPK mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin.

Sebagai konsekuensi, KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan Wali Kota Makassar itu. Penyidikan perkara Ilham kini mengacu pada Sprindik baru.

Berdasarkan hasil audit BPK terhadap kondisi keuangan PDAM 2012, ditemukan kerugian negara sekitar Rp38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.

Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar, kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar lebih.

Selain itu, kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp2,6 miliar.

Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby