Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi hampir merampungkan penyidikan kasus dugaan suap yang diterima anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Adriansyah. Hal itu pun terlihat dari pemeriksaan terhadap Adriansyah, selaku tersangka dalam kasus tersebut.

“Iya benar, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

KPK telah berhasil menyelesaikan penyidikan terhadap Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat. Pengusaha yang diduga sebagai penyuap Adriansyah itu, baru saja menjalani status baru sebagai terdakwa.

Dalam sidang perdana Andrew, terungkap bahwa Adriansyah pernah tiga kali menerima uang. Nominalnya, Rp1 miliar, 50 ribu Dollar Amerika Serikat, serta 50 ribu Dollar Singapura.

Jaksa KPK meyakini, suap tersebut diberikan untuk memuluskan penerbitan izin usaha tambang milik PT Indo Asia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama yang berada di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Namun demikian, menurut penasihat hukum Andrew, Bambang Hartono, pemberian uang ke Adriansyah yang dilakukan sejak November 2015 hingga April 2015 adalah untuk keperluan Kongres PDI-Perjuangan di Bali.

“Sesuai dengan BAP Adriansyah bahwa dia minta bantuan untuk Kongres PDIP,” kata Bambang di Pengadilan Tipikor, Senin (29/6).

Atas perbuatannya itu, KPK menyangka Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomoe 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu