Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Pernyataan bahwa celah konstitusi tidak selalu harus diselesaikan melalui amendemen tentu memiliki dasar. Tradisi konvensi ketatanegaraan dan penafsiran hakim memang merupakan bagian dari praktik demokrasi modern. Namun pertanyaannya bukan sekadar apakah amendemen perlu atau tidak. Pertanyaannya lebih mendasar adalah apakah celah yang ada bersifat teknis, atau justru struktural?

Jika celah itu bersifat sistemik, menyangkut desain, relasi kewenangan, dan filosofi dasar negara, maka solusi parsial melalui konvensi atau tafsir yudisial tidak cukup. Ia hanya menunda persoalan.

Di sinilah Rancangan Amandemen Konstitusi Sekolah Negarawan mengambil posisi yang berbeda.

Banyaknya permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bukan semata-mata karena undang-undang yang keliru, melainkan sering kali karena norma konstitusinya sendiri membuka ruang multitafsir. Ketika pasal-pasal dasar dirumuskan terlalu umum tanpa penegasan arah, maka beban penafsiran berpindah ke hakim.

Konstitusi yang terlalu lentur memang adaptif, tetapi juga rawan menjadi arena tafsir kekuasaan. Dalam jangka panjang, ketergantungan pada tafsir yudisial untuk menutup celah struktural berisiko menggeser fungsi konstitusi dari desain normatif menjadi sekadar ruang interpretasi.

Rancangan Amandemen Konstitusi Sekolah Negarawan berangkat dari asumsi bahwa persoalan konstitusi Indonesia bukan hanya pada implementasi, tetapi pada konstruksi sistemnya. Karena itu, jawabannya bukan sekadar tradisi konvensi, melainkan perbaikan desain.

Rancangan tersebut dirumuskan secara rinci, pasal demi pasal, ayat demi ayat, disertai penjelasan resmi untuk setiap norma. Tujuannya jelas yaitu mengurangi ruang tafsir yang terlalu lebar dan memastikan konsistensi antara nilai dasar dengan struktur ketatanegaraan.

Penjelasan bukan ditempatkan sebagai pelengkap administratif, melainkan sebagai bagian integral untuk menjaga kesatuan makna. Dengan perumusan yang sistematis, potensi sengketa konstitusional dapat ditekan sejak awal.

Logikanya sederhana adalah semakin jelas norma dasar, semakin kecil ketergantungan pada tafsir korektif di kemudian hari.

Yang membedakan Rancangan Amandemen Konstitusi Sekolah Negarawan dari pendekatan lain adalah urutan metodologinya.

Pertama, dimulai dari pemahaman mendalam terhadap falsafah negara, yaitu Pancasila. Pancasila tidak diperlakukan sebagai simbol ideologis, melainkan sebagai landasan konseptual yang harus diterjemahkan secara operasional.

Kedua, disusun terlebih dahulu desain struktur ketatanegaraan secara utuh dan terbuka kepada publik. Pembedaan negara dan pemerintah, pemisahan lembaga negara dan lembaga pemerintah, serta penegasan posisi rakyat dalam struktur kedaulatan dirumuskan sebagai arsitektur dasar.

Ketiga, barulah dilakukan penyusunan Rancangan Amandemen Kelima Konstitusi secara normatif berdasarkan desain tersebut.

Pendekatan ini memastikan bahwa pasal bukan lahir dari kompromi kekuasaan semata, tetapi dari bangunan konseptual yang koheren.

Seluruh naskah akademik dan rancangan normatif tersebut dipublikasikan secara terbuka dan dapat diakses melalui situs resmi sekolahnegarawan.id. Transparansi ini menjadi bagian dari komitmen bahwa perubahan konstitusi bukan agenda tertutup, melainkan wacana publik yang dapat diuji secara akademik dan rasional.

Dengan membuka rancangan ke ruang publik, perdebatan tidak lagi berada pada level opini, melainkan pada level argumen tekstual dan struktural.

Memang benar bahwa tidak setiap kelemahan konstitusi harus diubah melalui amendemen. Namun ketika persoalan menyangkut ketidaksinkronan antara Pancasila dan batang tubuh, kekaburan pembedaan kewenangan, serta tidak tegasnya struktur kedaulatan rakyat, maka konvensi saja tidak cukup.

Konvensi bersifat kebiasaan. Tafsir hakim bersifat kasus per kasus. Sementara desain konstitusi adalah fondasi jangka panjang.
Rancangan Amandemen Konstitusi Sekolah Negarawan hadir bukan untuk mengubah demi perubahan, melainkan untuk menutup celah secara sistemik, melalui kejelasan norma, konsistensi filosofi, dan ketegasan struktur.

Jika konstitusi adalah denah negara, maka perbaikannya harus menyentuh denah itu sendiri, bukan hanya mengecat dinding yang retak.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah amendemen diperlukan atau tidak, tetapi apakah kita berani menata ulang desain agar republik berjalan sesuai filosofi dan tujuan negara yang telah disepakati sejak awal kemerdekaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain