Beranda Lensa Aktual Flash Photos Rancangan Peraturan KPU Terkait Pilkada Serentak 2017 Flash Photos Rancangan Peraturan KPU Terkait Pilkada Serentak 2017 18 April 2016, 14:12 Kiri-kanan ; Komisioner KPU Juhri Ardianto, Komisioner KPU Arief Budiman , Komisioner KPU Hadar Nafis, Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah), Komisioner KPU Ida Budhiati, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansya dalam uji publik rancangan peraturan KPU tentang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2017 di Kantor KPU Jakarta, Senin (18/4). Uji publik itu dalam rangka penyempurnaan perubahan peraturan KPU terkait tahapan pemilihan seperti pencalonan, norma, standar, prosedur, kebutuhan (NSPK), kampanye dan perhitangan suara. 1 dari 8 Kiri-kanan ; Komisioner KPU Juhri Ardianto, Komisioner KPU Arief Budiman , Komisioner KPU Hadar Nafis, Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah), Komisioner KPU Ida Budhiati, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansya dalam uji publik rancangan peraturan KPU tentang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2017 di Kantor KPU Jakarta, Senin (18/4). Uji publik itu dalam rangka penyempurnaan perubahan peraturan KPU terkait tahapan pemilihan seperti pencalonan, norma, standar, prosedur, kebutuhan (NSPK), kampanye dan perhitangan suara. Uji publik itu dalam rangka penyempurnaan perubahan peraturan KPU terkait tahapan pemilihan seperti pencalonan, norma, standar, prosedur, kebutuhan (NSPK), kampanye dan perhitangan suara. Uji publik itu dalam rangka penyempurnaan perubahan peraturan KPU terkait tahapan pemilihan seperti pencalonan, norma, standar, prosedur, kebutuhan (NSPK), kampanye dan perhitangan suara. Kiri-kanan ; Komisioner KPU Juhri Ardianto, Komisioner KPU Arief Budiman , Komisioner KPU Hadar Nafis, Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah), Komisioner KPU Ida Budhiati, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansya dalam uji publik rancangan peraturan KPU tentang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2017 di Kantor KPU Jakarta, Senin (18/4). Uji publik itu dalam rangka penyempurnaan perubahan peraturan KPU terkait tahapan pemilihan seperti pencalonan, norma, standar, prosedur, kebutuhan (NSPK), kampanye dan perhitangan suara. Uji publik itu dalam rangka penyempurnaan perubahan peraturan KPU terkait tahapan pemilihan seperti pencalonan, norma, standar, prosedur, kebutuhan (NSPK), kampanye dan perhitangan suara. Uji publik itu dalam rangka penyempurnaan perubahan peraturan KPU terkait tahapan pemilihan seperti pencalonan, norma, standar, prosedur, kebutuhan (NSPK), kampanye dan perhitangan suara. Uji publik itu dalam rangka penyempurnaan perubahan peraturan KPU terkait tahapan pemilihan seperti pencalonan, norma, standar, prosedur, kebutuhan (NSPK), kampanye dan perhitangan suara. Uji publik itu dalam rangka penyempurnaan perubahan peraturan KPU terkait tahapan pemilihan seperti pencalonan, norma, standar, prosedur, kebutuhan (NSPK), kampanye dan perhitangan suara. Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Pertemuan Prabowo dan Anwar di Langkawi Ditangguhkan 23 Desember 2024, 10:12 Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Kasus Korupsi Timah 23 Desember 2024, 14:41 Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen Listrik Guna Jaga Kesejahteraan Masyarakat 23 Desember 2024, 21:27 Waketum PKB Minta Rakyat Beri Kesempatan Pemerintah Naikkan Pajak 23 Desember 2024, 09:46 KH Achmad Chalwani dan KH Ali Masykur Terpilih Jadi Rais dan... 23 Desember 2024, 07:10