Jakarta, Aktual.co — Praktik rangkap jabatan sesungguhnya menyimpan sejumlah potensi persoalan. Pertama, potensi terganggunya citra partai. 
Hal ini dikatakan oleh Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Menurutnya, sejak dimulainya era reformasi, praktik rangkap jabatan telah mendapatkan resistensi publik. 
“Rangkap jabatan juga seringkali dipandang sebagai praktik politik yang tidak senafas dengan semangat reformasi, padahal PAN dikenal sebagai sebagai partai reformasi,” kata Said, Senin (2/3).
Kedua, potensi munculnya penyimpangan penggunaan fasilitas negara. Rangkap jabatan tergolong rawan penyimpangan karena seringkali bersentuhan dengan praktik koruptif. 
Sebagai contoh, apabila seorang ketua umum partai yang merangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga negara melakukan kunjungan kerja ke daerah dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, maka sangat mungkin akan ada fasilitas negara atau fasilitas pemerintah yang digunakan oleh si pejabat untuk kepentingan partainya. 
Ketiga, potensi munculnya konflik kepentingan. Sebagai ketua umum PAN Zulkifli Hasan sudah barang tentu memiliki agenda perjuangan partai. Sementara pada sisi yang lain ia harus menjadi Ketua MPR sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah UUD 1945, memberhentikan Presiden/ Wakil Presiden, memilih Presiden/ Wakil Presiden, dan mengkaji sistem ketatanegaraan. 
“Dengan kewenangan MPR yang sedemikian besar itu, maka ada potensi ‘conflict of interest’ disitu. Oleh sebab itu dibawah kepemimpinan Zulkifli Hasan saya kira PAN perlu lebih berhati-hati terhadap kemungkinan munculnya persoalan-persoalan tersebut,” demikian Said.

Artikel ini ditulis oleh: