Dia menambahkan, jika dilihat dari aspek ideologis, seorang komisaris juga bertanggung jawab untuk mengawasi BUMN sesuai kepentingan dan tujuan BUMN tersebut.

Nah, jika rangkap jabatan ini masih terjadi, lantas sejauhmana komisaris sekaligus pejabat pemerintah itu memiliki komitmen ideologis dan pengawasan yang kuat untuk menjadikan BUMN sebagai instrumen menjalankan amanat pasal 33 UUD 1945 itu

“Padahal, seorang komisaris BUMN harus memiliki jiwa patriotik, bukan sebaliknya yang meyakini ideologi pasar bebas seperti pejabat saat ini. Bahkan pejabat sekarang malah mendorong privatisasi BUMN. Ini yang disayangkan adanya rangkap jabatan tersebut,” pungkas Dani.

Jika diteliti, banyak komisaris BUMN yang ternyata rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain. BUMN besar seperti, PT Pertamina (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, dan BUMN lain komisarisnya masih aktif di pemerintahan.

Semua deputi di Kementerian BUMN dan semua dirjen di Kemenkeu juga ramai-ramai dapat jabatan komisaris BUMN. Termasuk BUMNĀ  strategis. Bahkan, ada seorang pejabat yang menjadi komisaris di dua BUMN. Kepala Biro Perencanaan, SDM, dan Organisasi Kementerian BUMN, Ony Suprihartono, ternyata merangkap menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Jamkrindo (Persero).

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka