“Apalagi dia (komisaris) seorang deputi Kementerian BUMN, yang biasanya membawahi beberapa direktur utama BUMN. Kalau jadi komisaris harus duduk bareng dong dengan direksi untuk rapat. Gengsi mereka. Itu jadi enggak efektif,” imbuh Nasril.
Untuk itu, dia menegaskan, kalangan DPR akan membuat rambu-rambunya agar praktik rangkap jabatan komisaris itu tak berlangsung lama.
“DRP akan berikan warning dari sisi perubahan UU BUMN. Kita sedang revisi dan di UU itu akan kita atur dilarang rangkap jabatan komisaris yang selama ini tak diatur di UU itu,” sebutnya.
Menurutnya, dari temuan Ombudsman itu yang memang cukup mengagetkan harus menjadi perhatian Rini Soemarno. Karena bagaimana pun juga, jika jajaran direksinya sekalipun profesional, namun jika jajaran komisaris lemah pengawasan gara-gara terganggu rangkap jabatan, itu akan jadi penyebab maraknya korupsi.
Untuk itu, wacana revisi UU BUMN itu untuk menggenjot kinerja Menteri BUMN saat ini semakin parah dalam mengelola BUMN.
“Kita ingin perbaiki. Jika negara menginginkan pemasukan dividen BUMN besar, maka kinerjanya harus diperbaiki. Tapi kalau rangkap jabatan komisaris masih ada, sama saja menjerumuskan kinerja BUMN, maka bisa susut dividennya,” pungkas dia.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka