Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi pimpinan DPR RI untuk tidak segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota dewan yang telah memiliki jabatan di lembaga negara lain.
Hal itu menyusul polemik belum di PAW-nya tiga anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan, yakni Puan Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung. Padahal, ketiganya sudah menempati jabatan sebagai menteri dalam kabinet Jokowi-JK.
“Dalam UU MD3 melarang anggota DPR menjadi hakim, pejabat negara, kemudian menjabat jabatan di lembaga negara lain, pengacara, dan lain-lain, sehingga bila ada anggota yang melanggar sanksinya maka diberhentikan. Itu ada dalam penjelasan dipasal 237 ayat 2 dan 3 (UU MD3),” kata Margarito usai menjadi pembicara dalam acara diskusi, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/9).
Menurut Margarito, pimpinan dewan tidak perlu menunggu surat usulan pengajuan nama dan PAW dari dewan pimpinan pusat (DPP) yang bersangkutan.
“Sebab, bila ada anggota DPR itu rangkap jabatan, maka jabatan keanggotaannya, demi hukum, otomatis, atau serta merta hilang, gugur. Karena itu tidak perlu menunggu usulan dari partai,” ucapnya.
“Pimpinan dewan hanya harus menyurati KPU, meminta dan bilang bahwa anggota ini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota, dia sudah berhenti, demi hukum, maka KPU harus usulkan orang baru,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka