Gubernur Provinsi Banten tersebut diperiksa sebagi saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten dalam pembentukan Bank Daerah Banten Tahun 2016 dengan tersangka Ricky Tampinongkol

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Banten, Rano Karno penuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ya, politikus PDIP itu kembali ‘digarap’ ihwal kasus suap pembentukan Bank daerah Banten.

Rano sendiri sudah tiba di gedung lembaga antirasuah sejak pukul 09.00 WIB tadi. Saat diminta berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini, Rano pun enggan berbicara banyak.

“Saya jadi saksinya pak Ricky,” ujar Rano, sebelum masuk ke lobi gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1).

Diketahui, Ricky merupakan Direktur Utama PT Banten Global Development (Persero). Dia diduga menyuap anggota DPRD Banten, SM Hartono dan Tri Satrya Santosa berupa uang sebesar Rp 60 juta dan 11.000 Dollar Singapura.

Uang tersebut merupakan komitmen alokasi anggaran pembentukan Bank Banten yang tertuang dalam APBN Banten tahun anggaran 2016. Dia memberikan uang itu supaya DPRD Banten menyetujui nominal anggaran pembentukan Bank tersebut.

Untuk Rano, pemeriksaan hari ini adalah yang kedua kalinya. Pada awal tahun 2016 lalu, dia juga sudah dikorek kesaksiannya oleh penyidik KPK.

Usai pemeriksaan pertama, Rano menyebut memang terdapat permintaan uang dari DPRD Banten ihwal pembentukan Bank daerah itu. Dia mengaku permintaan itu disampaikan oleh Ricky.

Namun, kemarin Ricky seakan membantah jika dirinya sempat memberitahukan permintaan uang tersebut. “Itu kan masih isu ya, jadi belum tahu kebenarannya seperti apa,” ungkap Ricky, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1).‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby