Jakarta, Aktual.com – Kementrian ESDM mengakui, selama ini banyak perusahaan pertambangan nakal yang enggan menunaikan kewajibannya untuk membayar setoran ke negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk itu, bagi perusahaan tersebut pihaknya akan memberikan sanksi berupa penghentian pengapalan hasil tambang, hingga pencabutan izin menambang bagi perusahaan yang menunggak pembayaran PNBP itu.
“Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara di 2017, kami akan fokus pada tujuh kebijakan PNBP sumber daya mineral dan batubaru,” tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Ariyono saat sidang dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, Kamis (14/7).
Saat ini, menurut dia, realisasi penerimaan PNBP SDA minerba sudah sebesar Rp12 triliun dari total target di APBN-P 2016 untuk penerimaan PNBP dari minerba sebesar Rp30,1 triliun.
“Angka tersebut memang lebih kecil dari APBN induk 2016 yang yang mencapai Rp48 triliun,” cetus dia.
Menurutnya, salah satu sanksi yang diberikan adalah penghentian pengapalan dan pencabutan izin bagi perusahaan yang masih mempunyai tunggakan PNBP itu.
Upaya lainnya, kata dia, mendorong peningkatan realisasi PNBP di 2017 akan dilakukan kebijakan peningkatan kerjasama dengan pemerintah daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami akan menerapkan kewajiban pembayaran PNBP sebelum melakukan pengapalan. Selama ini pembayarannya dilakukan satu bulan setelah pengapalan,” ungkap Bambang.
Langkah ini, menurut dia, dirasa sebagai langkah efektif dalam menggenjot pencapaian PNBP. Apalagi sistemnya juga akan sibuat secara terpadu dan online.
“Iya kami akan integrasikan sistem informasi mineral dan batubara secara online,” tutur dia.
Disebutkan dia, kebijakan berikutnya terkait dengan penggenjotan PNBP adalah, terkait dengan penerbitan Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Pengenaan dan Penerimaan Negara dari PNBP.
Selanjutnya, kebijakan terkait peningkatan tarif iuran produksi sumber daya alam minerba.
“Dan upaya terakhir akan melakukan bimbingan teknis kepada pengusaha mineral dan batubara terkait tata cara pembayaran PNBP secara online tersebut,” pungkas Bambang.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan