Jakarta, Aktual.co — Pihak-pihak yang terkait dengan putusan Peninjauan Kembali, bertemu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk membicarakan mengenai Surat Edaran MA (SEMA) yang menyatakan PK perkara pidana dibatasi satu kali untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Jadi kita coba cari ‘common ground’ supaya (PK) ini bisa kita laksanakannya yang baik, tidak elok kalau berdebat di media walau kalian sering pancing-pancing,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sebelum pertemuan di gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (9/1).
Sejumlah pihak yang hadir antara lain Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakil Komnas HAM Siane Indriani, Hakim Agung Artidjo Alkostar, Juru Bicara MA Suhadi, jaksa KPK Agus Prasetya, Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin.
Berikutnya, Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Harkristuti Harkrisnowo, Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshidique, Direktur Kemanan dan Ketertiban Mabes Polri Bambang S dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Polisi Suhardi Alius.
“Kita lihat kalau ada yang berpandangan itu cukup satu kali demi kepastian hukum, ada yang melihat ini kan putusan MK, ada yang mengatakan putusan PK berkali-kali, tapi harus dibatasi juga novumnya,” kata dia.
“Boleh tapi harus ada pembatasan-pembatasan, harus ada argumentasi yang benar kalau asal saja nanti setiap orang bisa melakukan dengan alasan apa pun tidak menjamin keadilan dan kepastian hukum. Jadi ini yang mau kita bicarakan,” ungkap Yasonna.
Yasonna mengaku pertemuan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Namun, Yasonna belum dapat memastikan apakah pertemuan itu akan melahirkan peraturan baru terkait PK.
“Ya melihat nanti,” jawab Yasonna, saat ditanya mengenai kemungkinan aturan baru tersebut.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa pertemuan tersebut menargetkan agar diperoleh jalan keluar, sehingga eksekusi putusan tidak berlarut-larut demi terciptanya kepastian hukum.
“Ya nanti akan dibahas, ada putusan MK dan SEMA. Kita harus selaraskan antara keadilan dan kepastian hukum. Kedua-duanya memberikan jalan keluar nanti,” ujar Prasetyo.
Sehingga Prasetyo juga belum dapat memastikan kapan eksekusi terhadap terpidana hukuman mati yang yang kembali mengajukan PK.
“Hukuman mati kan beda, nyata tidak bisa digantikan lagi, kita hanya mengacu pada peraturan yang ada,” ungkap Prasetyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby