Jakarta, Aktual.com — Rapat Pansus Pelindo II dengan Dirjen Pajak yang sekiranya dilaksanakan hari ini, ditunda hingga Senin (16/11), karena tidak memenuhi kuorum.
Meski demikian, rapat sempat berlangsung dengan dihadiri beberapa staf pajak. Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka meminta dirjen melengkapi dokumen yang menyangkut data awal terkait ketaatan pajak Pelindo II dan JICT.
“Disepakati diundang pada hari Senin pukul 13.00 WIB. Data diharapkan dilengkapkan untuk diserahkan. Data-data yang diminta menyangkut data-data awal menyangkut ketaatan pajak Pelindo II dan JICT agar bisa diinvestigasi ke dalam,” kata Rieke di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/11).
Ketujuh data yang harus dilengkapi Dirjen Pajak yaitu:
1. SPT Tahunan PPN dan PPH Badan 1999-2014 JICT
2. Kajian tentang keseluruhan Pelindo II dan Koja tentang kewajiban pajak JICT dan anak perusahaan Pelindo II
3. Perbandingan pajak Pelindo II dengan Pelindo I, III, dan IV dan anak Perusahaan Pelindo II
4. Apakah Dirjen Pajak pernah melakukan pemeriksaan terhadap JITC dan Koja kurun waktu 1999-2014 dan anak perusahaan Pelindo II? Kalau pernah, temuan apa yang ditemukan dan penyelesaiannya seperti apa?
5. Analisis terkait perpanjangan konsesi yang dikelola sendiri atau pihak asing yang mana yang lebih menguntungkan
6. Apakah pernah melalukan pemeriksaan terkait dengan PPH Badan Pasal 25 dan SPT tahunan Pasal 29?
7. Apakah Pelindo II menyetorkan PPP kepada Dirjen Pajak? Dan yang dilaporkan berapa?
Artikel ini ditulis oleh: