Jakarta, Aktual.com – Para menteri di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (7/10) di Jakarta membahas evaluasi program insentif pajak yakni “tax allowance” (pengurangan pajak) dan “tax holiday” (bebas pajak).
“Kami membahas tentang ‘tax allowance’ supaya pengusaha-pengusaha betul-betul bisa mendapatkan ‘tax allowance’ dan menjadi contoh untuk investor lain,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat.
Selain mengkaji efektivitas penerapan insentif pajak di sejumlah perusahaan, Politisi Partai Golkar ini juga sedang melihat realisasi investasi yang dihasilkan.
Menurut dia, kebijakan insentif pajak masih atraktif untuk menarik investasi dan meningkatkan nilai pengembalian investasi (IRR).
“Apalagi kalau investasinya dilakukan di luar Pulau Jawa,” kata Airlangga.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menegaskan insentif pajak yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (tax allowance), merupakan salah satu dimensi regional untuk meningkatkan investasi.
“Negara tetangga semua menawarkan ‘tax holiday’ dan ‘tax allowance’ yang sangat menggiurkan, jadi kami dari waktu ke waktu terus membandingkan apakah kebijakan yang kita punya masih menarik dibandingkan tawaran negara-negara saingan,” kata Lembong.
Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution itu, pemerintah sepakat menyetujui pemberian “tax allowance” bagi dua perusahaan yakni PT Sukses Mantap Sejahtera dan PT Permata Hijau Palm Oleo.
PT Sukses Mantap Sejahtera merupakan perusahaan pionir yang mendirikan pabrik gula di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Sementara PT Permata Hijau Palm Oleo yang bergerak di industri kimia dasar organik, memperoleh persetujuan pemberian “tax allowance” untuk Oleochemical Plant di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Fasilitas “tax allowance” diberikan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan