Jakarta, Aktual.com – Melalui Rapat Kerja Nasional, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) merisaukan kejelasan UU migas Indonesia yang tak kunjung rampung pada proses revisi oleh DPR. Kadin mengkhawatirkan kondisi ini semakin membuat ketidak pastian industri migas nasional dan membuat investor berpikir ulang untuk melepaskan modalnya.

Oleh karenanya, melalui Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Energi, Minyak dan Gas, Bobby Gafur Umar, Kadin menyampaikan 6 rekomendasi, termasuk berharap adanya percepatan penyelesaian revisi Undang Undang Migas No 22 tahun 2001.

“Undang-Undang Migas Tahun 2001 dalam proses revisi, ini sudah berlarut-larut, kita menunggu kepastian,” kata Bobby di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (1/11).

Adapun 6 poin rekomendasi Kadin terhadap revisi UU tersebut yakni, pertama mengenai kelembagaan. Hendaknya lembaga yang menjadi fungsi pelaksana hulu migas merupakan Badan Usaha Khusus Milik Negara (BUMN) yang dibentuk berdasarkan UU Migas.

Kedua, Kadin menginginkan adanya kejelasan dan transparansi pada proses kontrak bagi hasil agar dibuat dengan memperhatikan nilai keekonomian kontrak kerjasama.

Selanjutnya diharapkan hasil revisi mampu mendukung dan menumbuh kembangkan kemampuan industri nasional untuk bersaing di tingkat regional dan internasional.

Adapun rekomendasi ke empat menyangkut kebijakan fiskal dan keekonomian hulu, yang mana dibutuhkan insentif dari Pemerintah untuk mendorong kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Hulu Migas.

Selain itu poin kelima, Kadin menginginkan adanya revitalisasi tata kelola gas sehingga diharapkan ketersediaan pasokan dengan harga yang ekonomis untuk dunia usaha.

Sementara poin terakhir menyangkut tata kelola minyak. Kadin mendorong adanya kebijakan flskal yang mampu terciptanya harga BBM bernilai ekonomis dan terjangkau oleh rakyat.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka