Prof Romli melalui cuitan yang di share diakun twitternya itu menunjukkan sejumlah dana asing atau dana hibah yang mengocor pada lembaga antirusiah tersebut. Dari kutipan catatan kaki buku yang dibagikannya, Romli mengungkapkan adanya pelanggaran Undang-undang hibah yang dilakukan oleh KPK dan ICW.
“Menurut keterangan Taufik Ruki Plt Pimpinan KPK Kepada Direktur LPIKP bahwa KPK Jilid III telah menandatangani MOU dengan negara donor. Namun, aliran dana dari donor tidak ditransfer ke rekening KPK melainkan langsung ke rekening LSM Antikorupsi. LPKIP belum memperoleh data perihal tersebut di atas, akan tetapi memiliki keyakinan bahwa informasi yang disampaikan Taufik Ruki adalah benar,” kicau Romli dalam buku Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis.
[Novrizal Sikumbang]
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu