Jakarta, Aktual.com — Anggota Panja revisi Undang-Undang Pilkada, Tamanuri mengatakan bahwa rapat berlangsung alot dalam mencari titik temu antar fraksi yang ingin kepentingannya terakomodir.

Terkait pembahasan pasal 7 huruf s tentang persyaratan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang akan ikut sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, harus mundur dari keanggotaan DPR.

“Ada beberapa memang yang menginginkan cuti (tidak mundur) termasuk diantaranya adalah PKS. Tapi kalau NasDem ikut pemerintah saja,” kata Tamanuri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/5).

Artinya, fraksi NasDem mengambil sikap para calon kepala daerah yang masih memegang jabatan di DPR, DPD, dan DPRD, harus mundur. Adapun fraksi-fraksi yang lain masih belum bisa mengambil sikap.

Ketidaksepahaman lain juga terlihat dalam pembahasan pasal 40 tentang persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon.

“Dalam pasal ini Fraksi NasDem dan Pemerintah menginginkan persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” sebut dia.

Menurut Tamanuri, banyak fraksi yang belum menentukan sikap antara memilih opsi pemerintah atau ikut dalam usulan Fraksi PKS yang mengusulkan minimal dukungan parlemen sebesar 15%.

“Mayoritas mendukung usulan pemerintah, termasuk NasDem, PAN, PPP, PKB. Sedangkan yang lainnya seperti Gerindra dan Golkar masing menimbang-nimbang sekiranya mana yang ramai,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang