Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat paripurna dengan agenda Laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil ‘Fit and Propert test’ Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI tahun 2014.
Wakil Ketua Komisi XI Gus Irawan mengatakan sesuai dengan pasal 32 UU No 15 Tahun 2006 Tentang BPK, bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik.
Kemudian, akuntan publik ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan yang masing-masing mengusulkan tiga nama akuntan publik.
“BPK telah mengajukan tiga calon KAP yaitu KAP Hadori Sugiarto Adi, KAP Wisnu Soewito dan KAP Suhartati dan rekan,” ujar Gus Irawan, dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta (14/4).
Sedangkan Menteri Keuangan mengajukan KAP Heliantono dan rekan, KAP Doli, Bambang, Sulistyanto, Dadang dan Ali, serta KAP Hadori Sugiarto dan rekan.
“Setelah mendengarkan pandangan, pendapat dan pertimbangan, fraksi Komisi XI DPR RI memutuskan berdasarkan musyawarah dan mufakat kami menunjuk KAP Wisnu B Soewito dan Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan BPK tahun 2014,” tuturnya.
Selain KAP, paripurna juga membahas laporan Badan Legislasi terhadap rancangan peraturan tentang perubahan peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2104 tentang tata tertib menjadi Peraturan DPR RI.
Artikel ini ditulis oleh:














