Jakarta, Aktual.co — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, rapat penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berlangsung Kamis malam (6/11), berlangsung alot. Meski berjalan alot, rapat tersebut tetap menghasilkan penetapan nilai KHL.

“Rapat sudah digelar beberapa kali. Memang cukup alot, karena kan dimulai dari jam 01.00 siang sampai jam 10.00 malam. Nilainya Rp2.538.174,31,” ujar Priyono di Balai Kota, Jakarta, Jumat (7/11).

Priyono mengatakan, tiga item yang menjadi perdebatan akhirnya disepakati seperti item kopi, mi instan dan tabloid.

“Sudah sepakat semua yang tiga item itu. Makanya nilai KHL juga sudah kita sepakati,” ujarnya.

Setelah menetapkan KHL, Dewan Pengupahan DKI Jakarta, akan merencanakan rapat untuk membahas Upah Minimun Provinsi (UMP), yang akan direkomendasikan ke Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pada Rabu mendatang (12/11).

“Setelah ada nilai KHL ini, baru kita nanti buat rekomendasi untuk besaran nilai UMP ke Plt Gubernur. Kita hanya memberikan rekomendasi, nanti yang menetapkan nilainya Gubernur. Kemudian kita umumkan kepada publik,” ujarnya

Sebagai informasi, nilai KHL 2014 telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta dengan nilai Rp2.538.174,31. Nilai tersebut meningkat dibandingkan dengan KHL tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2,2 juta.

Sebelumnya, saat rapat, pihak pengusaha dengan buruh bersikukuh terhadap tuntutannya masing-masing. Dari pihak pengusaha, menetapkan angka KHL senilai Rp2.490.474,31 per bulan. Namun, dari pihak buruh menuntut agar KHL tersebut bisa ditambah Rp200 ribu sehingga mencapai Rp2.690.474,31 per bulan.

Artikel ini ditulis oleh: