Jakarta, Aktual.co — Komisi II DPR RI mengadakan rapat perihal pengesahan revisi poin-poin yang belum disepakati dalam UU No 1 dan UU No 2 tahun 2015, seperti persyaratan calon dan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Dalam rapat pengesahan hari ini, panitia kerja (panja) dibagi menjadi dua. Yakni Panja A yang membahas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan poin-poin perubahan dari UU ini. Kemudian, panja B untuk membahas UU No 2 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini dimungkinkan untuk penyederhanaan pembahasan per substansi.
“Hari ini pengambilan keputusan akhir Komisi II dengan pemerintah di tingkat I untuk dibahas pada tingkat II,” kata Ketua Panja, Mustafa Kamal, di Komisi II DPR, Jakarta, Senin (16/2).
Dari paparan, Panja A memutuskan pemilihan dalam pilkada dilakukan secara paket dan berpasangan. Yakni satu calon gubernur berpasangan dengan satu wakil gubernur, begitu pula dengan bupati dan walikota. Dengan proses pemilihan langsung oleh rakyat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tetap dibebankan sebagai penyelenggara pemilihan umum. Berdasar Perppu No 1 Tahun 2014, minimal pendidikan bagi para calon diambil batas tingkat sekolah menengah keatas atau yang sederajat. Sedang, minimal usia, ditetapkan 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk bupati, walikota beserta wakilnya.
“Kami juga menginginkan partisipasi calon perseorangan ditingkatkan, disesuaikan tingkat dukungan,” ujarnya.
Ambang batas kemenangan calon didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Hal ini mengingat keuntungan efisiensi anggaran dan waktu agar tidak dilakukan putaran pemilihan berulang kali.
Untuk waktu pelaksanaan Pilkada serentak yang selama ini diperdebatkan, akhirnya tahap pertama diusulkan digelar pada Desember 2015, tahap kedua pada Februari 2017, tahap ketiga pada Juni 2018, dan Pemilu serentak nasional pada tahun 2027.
Nantinya, para kepala daerah ini tak lagi menyandamg status Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkan Aparatur Sipil Negara. Dimana Gubernur merupakan pejabat tinggi madya dan walikota sebagai pratama.
“Syarat lainnya, para calon kepala daerah juga tak sedang dipidana, jikapun pernah, minimal melewati 5 tahun masa pidana,” katanya.
Dalam hal penyelesaian hasil pemilihan, Panja A masih menyerahkan hasilnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya, dana pilkada akan diambil dari APBD didukung oleh APBN.
Sedang, Panja B yang diketuai oleh Riza Patria hanya menegaskan perubahan poin didasarkan pada RUU Pilkada yang awalnya mendelegasikan pemilihan kepala daerahboleh DPRD diubah menjadi sistem paket secara langsung oleh rakyat. Hal ini melihat pemilihan secara paket dan langsung lebih menjamin kekondusifan kerja para pemimpin daerah hingga akhir masa jabatannya.
“Kepala daerah dan wakilnya harus menandatangani pakta integritas sampai akhir masa jabatan,” ujar Riza pada kesempatan yang sama
Pembahasan pengesahan dilakukan hari ini, karena diharapkan dapat disahkan pada rapat paripurna sebelum penutupan sidang pada Rabu (18/2).
Artikel ini ditulis oleh:

















