Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan uji materi UU ITE yamg diajukan Setya Novanto saat sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9). Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan Setya Novanto.

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus yang menimpa salah satu hakim konstitusi, Patrialis Akbar. Keputusan ini diambil setelah seluruh hakim MK menggelar rapat pleno hakim.

“MK mendukung KPK sepenuhnya untuk menuntaskan permasalahan hukum ini,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

Rapat pleno hakim digelar sejak siang hingga sore hari, Kamis (26/1). Selain mendukung KPK, Arief menekankan kasus tersebut dibuka seluas-luasnya agar segera dituntaskan. Apabila diperlukan KPK, hakim MK juga siap diminta keterangan tanpa perlu mendapat izin dari Presiden.

“MK mempersilakan KPK untuk meminta keterangan hakim konstitusi tanpa perlu mendapat izin dari Presiden sebagaimana diatur dalam UU MK,” terang Arief.

Meski belum mendapatkan informasi secara pasti dari KPK perihal OTT salah satu hakim konstitusi, MK melalui 8 hakim kontitusinya akan mengajukan permintaan pemberhentian sementara hakim konstitusi (Patrialis Akbar) yang tengah tersandung hukum.

“MK mengajukan permintaan pemberhentian sementara Pak Patrialis kepada Presiden‎,” tuturnya.

Sementara itu, diinformasikan bahwa Dewan Etik MK akan membentuk Majelis Kehormatan MK yang keanggotaannya terdiri dari 5 orang dari unsur hakim MK, anggota Komisi Yudisial, mantan hakim MK, guru besar bidang hukum, dan tokoh masyarakat.

“Jika Majelis Kehormatan MK mengambil keputusan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, MK segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat ‎kepada Presiden,” tutupnya.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: