KPU melakukan menyelesaikan proses harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, antara lain PKPU yang diselesaikan mengenai pencalonan yang memuat aturan diperbolehkannya calon terpidana bebas bersyarat mengikuti proses pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.
KPU melakukan menyelesaikan proses harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, antara lain PKPU yang diselesaikan mengenai pencalonan yang memuat aturan diperbolehkannya calon terpidana bebas bersyarat mengikuti proses pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.
KPU melakukan menyelesaikan proses harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, antara lain PKPU yang diselesaikan mengenai pencalonan yang memuat aturan diperbolehkannya calon terpidana bebas bersyarat mengikuti proses pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.
KPU melakukan menyelesaikan proses harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, antara lain PKPU yang diselesaikan mengenai pencalonan yang memuat aturan diperbolehkannya calon terpidana bebas bersyarat mengikuti proses pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.
KPU melakukan menyelesaikan proses harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, antara lain PKPU yang diselesaikan mengenai pencalonan yang memuat aturan diperbolehkannya calon terpidana bebas bersyarat mengikuti proses pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.
KPU melakukan menyelesaikan proses harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, antara lain PKPU yang diselesaikan mengenai pencalonan yang memuat aturan diperbolehkannya calon terpidana bebas bersyarat mengikuti proses pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.
KPU melakukan menyelesaikan proses harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, antara lain PKPU yang diselesaikan mengenai pencalonan yang memuat aturan diperbolehkannya calon terpidana bebas bersyarat mengikuti proses pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.