“Belum lah. Kami menunggu praperadilan,” katanya.

Dalam rapat pleno, Partai Golkar sepakat menunjuk Sekjen Idrus Marham untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar. Idrus akan menjabat pelaksana tugas sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputus.

Sebagai informasi, rapat pleno ini digelar sebagai reaksi atas perkembangan kasus hukum yang menjerat Ketua Umum Golkar Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Setnov ditahan di Rutan KPK pada Minggu (19/11) malam. Dua hari sebelumnya atau Jum’at (17/11),

Setnov telah ditetapkan sebagai tahanan KPK saat masih dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, akibat kecelakaan yang dialaminya di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.

Status tahanan ini sendiri diumumkan selang tujuh hari usai KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Setnov bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Selain itu, Setnov juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby