Jakarta, Aktual.com — Jelang pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto terus berlangsung dalam rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, salah satunya adanya kabar mahkamah yang sudah menerima surat pengunduran diri dari teradu.
Hal itu terlihat dari gelagat yang disampaikan Ketua MKD Surahman Hidayat usai menyampaikan pandangannya dengan menyatakan Setya Novanto bersalah melanggar kode etik dengan kategori sanksi sedang.
“Setya Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang, sidang mahkamah kehormatan dewan, ya meluncur perkembangan konstruksi happy ending, bersejarah yang baik, suatu marwah DPR seluruh anggota DPR, hal ini,” ucap Surahman dalam rapat internal MKD, di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (16/12).
Sementara itu, anggota MKD Sukiman membenarkan adanya surat yang disampaikan Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR RI.
“Surat pengunduran diri Pak Setya Novanto sudah diterima MKD,” ujarnya.
Mahkamah pun langsung melakukan rapat tertutup untuk kemudian membahas kemungkinan atas surat pengunduran Novanto tersebut.
“Kami inginkan sidang dilakukan rapat dengan tertutup, untuk saya menyampaikan sesuatu yang penting,” kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat internal MKD.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang