Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar rapat paripurna penutupan akhir masa sidang II Tahun Sidang 2016-2017 di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Selasa (20/12).

Rapat yang dipimpin Ketua DPD RI, Muhammad Saleh itu pun diwarnai sejumlah interupsi dari anggota. Salah satunya, Anggota DPD RI dari Sulawesi Utara, Benny Rhamdani.

Dia mempertanyakan tentang surat yang disampaikan Mahkamah Agung (MA) untuk menjawab permohonan pimpinan DPD RI. Terkait permintaan saran dan pertimbangan tentang pergantian pimpinan di lembaga perwakilan daerah di parlemen itu.

“Ini upaya sengaja menyembunyikan dokumen penting dari lembaga tinggi negara MA. Surat MA itu menjawab surat pimpinan DPD terkait permintaan saran dan pertimbangan apa yang selama ini jadi dinamika politik di DPD yang terkait dengan pimpinan,” ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/12).

Dia mencurigai ada beberapa pimpinan DPD yang menyembunyikan surat dari MA. Sebab menurutnya, MA sudah mengirimkan jawaban sejak bulan April 2016 lalu. DPD, kata dia, pun sudah membentuk Pansus terkait itu.

“Tapi yang penting dari surat itu, MA berpandangan bahwa masalah tatib dilaksanakan melalui legislatif review. Jadi proses perubahan tatib dilaksanakan melalui internal DPD,” ungkap Benny.

MA, lanjutnya, juga berpandangan jika di pembahasan di legislatif review alami deadlock maka tahap berikutnya judicial review.

“Kita tidak pernah terjadi deadlock karena tatib perubahannya dari no 1 tahun 2014 ke nomor 1 tahun 2016 melalui proses yang panjang. Dibentuk Pansus melalui SK pimpinan DPD, lalu ditunjuk tiga pimpinan pansus sehingga legal dengan kerja enam bulan ditambah tiga bulan,” jelas dia.

“Lalu pada 15 Januari 2016 mereka ambil keputusan dalam paripurna luar biasa terkait masa jabatan pimpinan DPD bahkan melalui voting. Saat itu dipimpin pimpinan DPD lengkap. Artinya tidak ada jalan buntu karena udah demokratis,” jelas Senator asal Sulawesi Utara ini.

Lebih lanjut menurut dia, MA sesungguhnya telah mendapatkan masukan yang salah. Seolah-olah di DPD telah terjadi jalan buntu legislatif review, padahal kenyataannya tidaklah seperti itu. Masukan yang salah itulah, kata Benny, menyebabkan MA mentafsirkan bahwa DPD berjalan dengan 2 Tatib. Yakni Tatib tahun 2014 dan 2016.

“Padahal sejauh ini DPD hanya menggunakan Tatib nomor 1 tahun 2016 yang juga ditandatangani oleh pimpinan,” katanya.

Bahkan, tambah dia, ketika acara pelantikan Muhammad Saleh sebagai Ketua DPD RI, Ketua MA Hatta Ali saat itu juga sudah membacakan dan memandu janji Saleh untuk jabatan 2016-2017. Dimana bila masa jabatan Ketua DPD hanya sampai 2,5 tahun maka masa jabatan Saleh berakhir pada April 2017 nanti.

“Artinya lembaga ini udah berjalan dengan Tatib baru. Tapi surat MA disembunyikan, kalau enggak mau dikasihkan ke anggota maka lebih baik dikasih ke Pansus yang sedang revisi yang dianggap perlu. Itu kan perintah paripurna,” ketusnya.

Akibat disembunyikannya surat dari MA tersebut, Benny mengungkapkan saat ini setidaknya ada 10 Anggota DPD yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Kalau 10 Anggota DPD itu tau ada surat MA maka mereka enggak akan Judicial Riview,” imbuhnya.

Benny menduga disembunyikannya surat MA tersebut tidak lepas dari pertarungan Tatib terkait pasal masa jabatan pimpinan ketika itu. Mereka yang kalah dalam paripurna merasa belum puas dan tidak legowo. Namun ia menyayangkan, pihak Sekjen DPD RI juga terseret dalam politik praktis di Anggota DPD.

“Sekjen kan seharusnya jadi ASN, tidak boleh terjerumus dalam politik praktis,” sesalnya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama 30 Anggota DPD RI lainnya berencana melaporkan Sekjen DPD RI ke pihak berwajib seperti komite ASN dan Mabes Polri. Kalaupun Sekjen menyebut bahwa perbuatan itu atas dasar perintah pimpinan, sebut dia, maka pihaknya akan melaporkannya ke Badan Kehormatan DPD dan Komite ASN.

“Iya (laporkan ke) BK, kan berkaitan dengan Anggota DPD mereka bukan anggota tapi Sekjen kecuali Sekjen sebut ini atas perintah pimpimpinan maka laporkan ke BK dan ASN,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pimpinan DPD RI terdiri dari tiga orang. Yakni, Muhammad Saleh sebagai ketua, Farouk Muhammad sebagai Wakil Ketua dan GKR Hemas sebagai Wakil Ketua DPD RI. Saleh terpilih menggantikan Irman Gusman melalui voting pada Oktober lalu.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan