Jakarta, Aktual.co — Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra M. Syarif mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku terkait RAPBD DKI 2015 yang diserahkan ke Kemendagri.
“Disimpulkan sementara Gubernur melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam acara Forum Aktual bertajuk “Kisruh APBD DKI: Siapa Siluman nya ?”, di Warung Komando, Sahardjo -Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3)
Dikatakan Syarif dari pemeriksaan yang dilakukan oleh panitia khusus hak Angket terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah bahwa RAPBD 2015 yang diserahkan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo bukan hasil pembahasan dengan DPRD RI DKI Jakarta.
“Sekda menyerahkan kepada kami dokumen hasil print out e budgeting, sehingga bisa disimpulkan adalah apa yang diserahkan kepada Mendagri sesuai dengan yang dibahas oleh DPRD namun lampirannya saja. Yang berbeda,” ucap Syarif.
Lebih lanjut, sambung Syarif mengatakan ketika dikonfirmasi terkait pernyataan sekda yang mengatakan perbedaaan tersebut, adalah pernyataan dari setiap fraksi dalam pembahasan RAPBD 2015.
“Setelah ditelisik yang berbeda adalah surat-surat internal yang dicomot dari fraksi-fraksi yang kemudian dilampirkan. Padahal, lampiran itu sikapnya normatif, seperti dinas pemandam kebakaran perlu ditingkatkan itu,” bebernya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















