Jakarta, Aktual.com — Pemerintah menaikkan penerima bantuan tunai bersyarat atau program keluarga harapan (PKH) untuk masyarakat miskin menjadi enam juta dalam RAPBN 2016.
“Bantuan tunai bersyarat atau PKH dari 2,5 juta kita naikkan menjadi enam juta penerima manfaat. Skemanya nanti masih sama dengan PKH,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/8).
Ia mengatakan, peningkatan jumlah penerima bantuan bertujuan memperkecil rasio gini yang kini sebesar 0,4. Sementara target pemerintah dalam RAPBN 2016 menargetkan rasio gini sebesar 0,39.
RAPBN 2016 juga menargetkan tingkat kemiskinan menurun menjadi sembilan hingga 10 persen yang kini masih 11,25 persen.
Sedangkan dalam RAPBN 2016 pemerintah menargetkan pengangguran terbuka menjadi 5,2-5,5 persen dan indeks pembangunan manusia menjadi 70,1.
Sebelumnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan target kemiskinan Millenium Development Goals (MDGs) yang ditargetkan pada 2015 sulit tercapai karena beberapa indikator masih jauh dari target.
Target tersebut sulit diwujudkan diantaranya persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional hingga akhir 2014 sebanyak 11,25 persen, sedangkan targetnya adalah 7,55 persen sampai akhir 2015.
Sementara berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), bantuan tunai bersyarat yang ditujukan untuk masyarakat termiskin Indonesia telah meningkatkan capaian pendidikan rumah tangga miskin, menciptakan dampak multiganda melalui investasi pada diri sendiri, meningkatkan status kesehatan ibu dan anak, menurunkan angka kurang gizi, meningkatkan perekonomian setempat serta mengurangi kesenjangan dan kemiskinan.
Sejak diluncurkan pada 2007 hingga 2012, jumlah yang diterima masyarakat miskin sebesar Rp600.000 hingga maksimal Rp2,2 juta per tahun, dengan rata-rata Rp1,4 juta per rumah tangga per tahun. Sementara pada 2013 terdapat kenaikan jumlah yang diterima rata-rata menjadi Rp1,8 juta per rumah tangga per tahun.
Artikel ini ditulis oleh: