Gubernur Anies menegaskan, anggaran yang tertuang dalam APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp89,08 triliun dipastikan pemanfaatannya akan digunakan untuk warga Jakarta.

Diketahui, besaran APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 ini meningkat sebesar 7 persen dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp83,26 triliun.

Pemanfaatan dari anggaran tersebut, di antaranya diperuntukkan bagi Belanja Daerah, salah satu yang disoroti adalah mekanisme Pendataan KJP Plus.

Disebutkan Anies, mulai Tahun 2019, pendataan KJP Plus akan dilakukan oleh UPT yang menangani pendataan masyarakat miskin di DKI Jakarta, sehingga seluruh program penanggulangan kemiskinan didasarkan atas data dari UPT tersebut, termasuk di dalamnya penerima bantuan KJP Plus.

Lalu, pemanfaatan anggaran juga diperuntukkan bagi pengelolaan persampahan mulai dari hulu melalui pengurangan sampah dengan Bank Sampah, peningkatan TPS 3R hingga penanganan di hilir melalui optimalisasi transportasi, optimalisasi Bantar Gebang, serta dimulainya pembangunan fasilitas pengolahan sampah/ITF di Sunter dan beberapa lokasi lain yang direncanakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid