Jakarta, Aktual.co —Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI bantah keras tudingan lakukan ‘kongkalikong’ dengan pengusaha ‘hitam’ terkait hilangnya regulasi soal minuman keras.
Menanggapi tudingan yang dilayangkan Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah itu, Wakil Ketua Balegda DPRD DKI, Merry Hotma mengakui, rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengendalian minuman keras saat ini memang belum diakomodir. Tapi itu bukan karena ada kongkalikong dengan pengusaha hitam. 
“Bahkan kami tidak tau ada pengusaha hitam,” kata politisi PDI-P itu, di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (4/2).
Poin-poin di raperda usulan PPP yang saat ini masih tertahan itu, tegas dia, justru akan dimasukkan ke dalam Revisi Perda No 4 Tahun 2009 Tentang Sistem Kesehatan Daerah. Nantinya di Raperda Kesehatan tersebut akan diatur suatu sistem kesehatan. Misal, soal kawasan pelarangan rokok dan pelarangan minuman beralkohol. “Jadi akan kita ‘include’ ke dalam Perda kesehatan.” 
Sebelumnya, protes ‘hilangnya’ Raperda Miras dilayangkan Fraksi PPP DPRD DKI kepada Balegda lewat surat tertulis.
Ketua Fraksi PPP di DPRD DKI, Maman Firmansyah menuding adanya permainan antara Balegda dengan pengusaha hitam di Jakarta. Lantaran adanya kerjasama dengan sejumlah pengusaha hitam. Padahal menurut dia raperda itu sangat dibutuhkan untuk mengendalikan peredaran dan penggunaan miras di tengah masyarakat. Karena sudah banyak jatuh korban jiwa akibat konsumsi miras. 
“Tapi tidak ada upaya penindakan terhadap penyelahgunaan miras di kampung-kampung. Dengan adanya SK Kemendag, ditambah dengan Perda pengendalian miras justru akan menambah kuat payung hukum. Sehingga Lurah, RW dan Satpol PP bisa bertindak terhadap peredaran miras yang hingga kini tidak terkendali,” tegas Maman.
Karena alasan itu, ujar dia, PPP mendesak Balegda tetap memasukan Raperda Miras meski terlambat. “Kami bukan berniat membasmi miras, tapi lebih kepada pengendalian agar menghindari korban jiwa yang terus bertambah dari penyalahgunaan miras di Jakarta.” 

Artikel ini ditulis oleh: