Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (kedua kanan) menunggu di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4). Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/16

Jakarta, Aktual.com- Pendiri PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan memerintahkan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja bicara kepada pihak DPRD DKI agar mempercepat pengesahan raperda reklamasi teluk Jakarta.

Demikian pengakuan Aguan saat bersaksi dalam persidangan Ariesman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7).

“Saya telepon Pak Ariesman, (bertanya) apakah (Agung Podomoro) tidak setuju (dengan isi raperda). Kata Pak Ariesman, setuju kok. Saya bilang, coba sampaikan ke DPRD agar ini (pembahasan raperda) cepat selesai,” papar Aguan, di depan Majelis Hakim.

Saat itu, Aguan bercerita kepada Ariesman bahwa masih banyak anggota DPRD DKI yang tidak berkenan dengan isi raperda. “Ada (anggota DPRD) yang ngotot. Tapi saya gak tahu ngototnya soal apa,” kata dia.‬

Agung Sedayu dan Agung Podomoro memang berkepentingan dengan raperda reklamasi. Sebab, jika aturan ini tidak disahkan proyek reklamasi pantai utara Jakarta dianggap ilegal.

Demi kelancaran pembahasan raperda, Aguan disebut pernah meminta secara langsung kepada DPRD DKI.

Bertempat di kediamannya, Aguan memberi titah Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, Mohamad Sanusi selaku nggota Balegda DPRD DKI, Mohamad Sangaji yang juga anggota Balegda dan Selamat Nurdin selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, untuk mempercepat pembahasan reperda.

Hingga kemudian terungkap praktik suap antara Ariesman dan Sanusi.

Artikel ini ditulis oleh: