Jakarta, Aktual.co —Ada empat masalah yang diidentifikasi di Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Pertama, tentang pencemaran. Dimana wilayah pesisir dinilai tempat akumulasi segala macam limbah dari daratan yang dibawa melalui air. 
Di situ menyoroti sampah yang berserakan di sepanjang pantai dan semakin banyak di dekat pemukiman, khususnya pemukiman yang membelakangi pantai. Pemukiman itu tertulis dikategorikan sebagai pemukiman kumuh yang fasilitas sanitasi dan kebersihan lingkungannya sangat buruk.
Poin pertama itu juga menyebut ancaman dari limbah dan sampah bagi pemanfaatan sumberdaya ikan dan jasa-jasa lingkungan lainnya. 
Disebutkan, limbah dan sampah di wilayah pesisir antara lain disebabkan oleh rendahnya kepedulian industri sepanjang DAS dan pesisir terhadap sistem pengolahan limbah cair; kurang ketatnya pengawasan limbah oleh instansi terkait; dan juga belum jelasnya penerapan sanksi terhadap industri yang melanggar isi dokumen Amdal dan peraturan perundangan yang berlaku (PP 27/99 tentang Amdal dan UU 23/97 tentang pengelolaan lingkungan hidup).
Namun masyarakat di pesisir juga ikut disalahkan dalam poin pertama itu terkait sampah. Masyarakat dianggap rendah kesadarannya untuk mengelola sampah dan menjaga kebersihan. Juga penangkapan ikan dengan potas dan perikanan budidaya yang tidak ramah lingkungan dan buangan minyak kotor dari kapal ikan dan nelayan. (Baca: Raperda Zonasi: Konflik Nelayan, Kerang Hijau dan Pantai Indah Kapuk)

Artikel ini ditulis oleh: