Jakarta, Aktual.co —Rencana reklamasi di Teluk Jakarta sepertinya menjadi yang utama di Naskah di Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Meski ditempatkan di poin ke empat atau poin terakhir di identifikasi masalah di raperda zonasi, namun jumlah halamannya bisa dibilang yang paling banyak. Dari halaman 18 hingga 21 atau empat halaman.
Penjelasan persoalan itu diawali dengan kalimat “Rencana reklamasi Teluk Jakarta menjadi salah satu solusi terbatasnya lahan komersial di Jakarta.
Disebutkan kalau reklamasi Teluk Jakarta bakal menghasilkan lahan baru seluas 1.200 hingga 4.000 hektar. Jelas disebutkan juga di naskah itu, nantinya di lahan reklamasi bakal dibangun hunian, perkantoran, komersial, resor dan tempat rekreasi keluarga. (Baca: Reklamasi Hanya Untungkan Investor, Bukan Warga Jakarta)
Proyek itu menjadi bagian dari Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN) atau yang biasa dikenal dengan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Lebih lanjut dipaparkan, NCICD akan dikembangkan dalam tiga tahap. Tahap pertama yakni penguatan dan peninggian tanggul, serta pemasangan stasiun pompa. Investasinya sebesar 1,9 miliar US dollar. Tahap pertama disebut pembangunan tanggul tipe A sepanjang 32 kilometer.
Sedangkan tahap kedua atau Tipe B, mencakup pembangunan tanggul laut sisi luar dan pelaksanaan reklamasi.
Selain reklamasi, dipaparkan juga di tahap kedua akan dimulai pembangunan jalan tol laut dari Tangerang – Bekasi. Tak hanya itu, juga bakal dibangun stasiun pompa, pintu air, pemindahan jaringan pipa dan restorasi hutan bakau. Semuanya diperkirakan bakal menelan biaya 4,8 miliar US dollar.
Sedangkan tahap ketiga adalah pembangunan tanggul luar di sisi timur Jakarta atau pembangunan tahap besar tanggul raksasa (Giant Sea Wall) serta pembangunan danau penyimpan dan pompa besar. Tahap ini masih belum final, lantaran masih dikaji.
Alasannya, masih perlu dikaji perlu tidaknya membangun tembok besar ini lantaran penurunan muka tanah di kawasan timur dianggap relatif lambat. Sungai-sungai utama di daerah itu juga dianggap masih mengalir lancar.
Poin empat juga menyebutkan tentang rencana pembangunan pipa utama air limbah. Yakni membangin pipa utama sepanjang 800 meter yang menyalurkan limbah dari zona I ke Waste Water Treatment Plant (WWTP). Di naskah disebutkan proyek akan didanai pinjaman Japan International Cooperation Agency (JICA). Proyek disebut dimulai dari 2015 hingga 2025. (Baca: Raperda Zonasi, Persoalkan Sampah dan Limbah Teluk Jakarta)

Artikel ini ditulis oleh: