rapidin simbolon
rapidin simbolon

Medan, Aktual.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, telah memberikan tanggapan resmi mengenai surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengungkapkan keterlibatan Ketua PDIP Sumatera Utara (Sumut), Rapidin Simbolon, dalam kasus dana penanggulangan COVID-19 yang menjadi bagian dari tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan hari ini, Abyadi Siregar menyatakan bahwa putusan MA tersebut tidak bisa diabaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Menurutnya, pesan yang disampaikan oleh Mahkamah Agung perlu ditindaklanjuti dengan serius. Abyadi juga mengingatkan bahwa tindakan Rapidin Simbolon yang diduga memanfaatkan situasi darurat nasional untuk kepentingan politis adalah tindakan yang keterlaluan dan tidak layak dibenarkan.

“Saya kira itu juga nggak boleh. Itu kan kasus memanfaatkan situasi darurat nasional untuk kepentingan politis. Itu keterlaluan menurut saya,” jelas Abyadi.

Sebelumnya, Abyadi Siregar juga telah meminta Kejati Sumut untuk menindaklanjuti fakta persidangan terkait keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus ini dan segera memeriksanya. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

Dalam putusan MA yang dirilis dengan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, hakim menyatakan bahwa Rapidin Simbolon terbukti memanfaatkan dan menikmati dana penanggulangan COVID-19 untuk kepentingan pribadi. Rapidin disebut telah menikmati dana bantuan bersama relawan dengan menyerahkan bantuan tersebut kepada masyarakat, sementara wajah Rapidin tertera di kantong bantuan.

Namun, Rapidin Simbolon sendiri membantah tuduhan ini dan menganggap putusan hakim MA sebagai cerita fiksi. Pengacara Rapidin, BMS Situmorang, menyatakan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut adalah langkah justifikasi untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan. Ia menjelaskan bahwa pertimbangan tersebut tidak berkaitan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dalam tanggapannya, Abyadi Siregar juga mengingatkan bahwa Kejati Sumut harus bertindak adil dalam menangani temuan ini, tanpa memandang status atau kedudukan terdakwa. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya.

Kasus ini terus menarik perhatian publik dan menjadi sorotan dalam upaya menjaga integritas dan transparansi dalam penanganan dana penanggulangan COVID-19. Perjalanan hukum dan respons dari berbagai pihak akan menjadi fokus dalam minggu-minggu mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi