Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan bahwa permohonan mundur Miftachul Akhyar dari ketua umum MUI ditolak forum rapat pimpinan (Rapim) MUI.
Amirsyah mengungkapkan, penolakan pengunduran tersebut disetujui oleh semua pimpinan MUI. “Secara aklamasi dan mufakat beliau diputuskan tetap sebagai ketua umum. Artinya permohonan mundur sebagai ketum MUI tidak diterima atau ditolak,” kata Amirsyah kepada wartawan, Rabu (16/3).
Menurut Amirsyah, hal ini disebabkan pertama, karena amanah dari Munas MUI X bahwa Miftachul Akhyar memimpin MUI 2020-2025. Selain itu, Amirsyah menilai Miftachul sebagai ulama yang rendah hati dan mengayomi sebagai pemimpin umat. Baik di posisinya sebagai Rais Aam PBNU maupun di MUI.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Suhud mengatakan keputusan akhir mengenai pengunduran diri Miftachul akan diputuskan dalam Rapat Pleno MUI.
“Iya laporan aja. Ini ada begini, ada surat gitu. Baru laporan. Setelah Rapim dibawa ke rapat pleno. Kapannya [Rapat Pleno] sekjen yang tahu. Ini kan nanti rapatnya pleno,” kata Marsudi.
Untuk diketahui, Miftachul Akhyar sebelumnya menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI. Ia beralasan pengunduran diri itu karena diamanahkan oleh forum ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU tak diperbolehkan merangkap jabatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah