Jakarta, Aktual.com — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus mengatakan rapor merah yang disematkan kepada Kejaksaan Agung pimpinan HM Prasetyo patut dipertanyakan DPR RI.

Bagaimana bisa aparat penegak hukum tersebut sampai mendapatkan rapor merah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“DPR punya kewenangan untuk meminta klarifikasi atau bahkan langsung menyelidiki apa sesungguhnya yang terjadi sehingga Kejaksaan dianggap tidak akuntabel,” kata Lucius kepada wartawan, Kamis (7/1).

Menurutnya, tugas dan wewenang DPR adalah mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk institusi penegak hukum kejaksaan. DPR bisa menanyakan lebih jauh bagaimana penanganan perkara demi perkara dibawah komando HM Prasetyo.

Bahkan, bila diperlukan dewan bisa membentuk Panitia Khusus untuk menyelidiki penanganan perkara di kejaksaan. Jika dirasa tidak memuaskan pelayanan kejaksaan kepada masyakat, DPR juga bisa menyampaikan hak bertanya.

“DPR bisa membentuk Pansus, DPR juga punya hak untuk bertanya, hak angket untuk menyelidiki kasus tertentu dan bahkan hingga ke interpelasi jika dinilai ada kebijakan besar yang diambil oleh Presiden dan anak buahnya yang diduga menyalahi UU,” kata Lucius.

Ditambahkan dia, pengawasan terhadap lembaga eksekutif dan legislatif belakangan sangat efektif. Mereka tidak bisa lagi berlindung apabila melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan aturan yang ada.

“Sekarang ini pengawasan dari publik yang justru lebih efektif terhadap pemerintah maupun DPR. Kontrol melalui social media yang terjadi selama ini cukup efektif untuk menekan pemerintah maupun legislatif jika ada kebijakan yang keliru,” demikian Lucius.

Artikel ini ditulis oleh: