Dari data yang dimiliki oleh BKPM periode 2015 hingga semester I 2017 tercatat dari rencana investasi sebesar Rp 4.837 triliun baru Rp 1.494 triliun atau 30,9% yang kemudian dapat direalisasikan. Salah satu kendala yang diidentifikasi oleh BKPM adalah terkait beragamnya perizinan di daerah yang menghambat realisasi.

“Jadi perlu standarisasi perizinan-perizinan yang dikeluarkan di daerah,” urai Tom.

Restrukturasi yang dilakukan BKPM difokuskan untuk membenahi pelayanan investasi di daerah di antaranya adalah dengan membuat Direktorat Kerjasama Standarisasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah yang akan bertanggung jawab untuk melakukan standarisasi perizinan dan Direktorat Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah yang memiliki tiga fungsi utama yakni pembinaan teknis, pemantauan dan pengawasan, serta Direktorat Kerjasama Penanaman Modal Luar Negeri yang akan mengurusi kerjasama penanaman modal baik di tingkat bilateral, regional dan multilateral.

Reorientasi dan restrukturisasi ini juga merupakan langkah efektif dalam mengatasi hambatan yang dihadapi oleh investor di daerah, diantaranya tidak adanya standardisasi jenis perizinan, lambatnya proses perizinan, rendahnya kompetensi aparatur daerah yang melayani perizinan dan seringnya mutasi aparatur/pejabat di daerah.

“Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibentuk unit kerja di BKPM yang menangani standardisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah, yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi investor dalam mengurus perizinan dan nonperizinan terkait penanaman modal di daerah,” pungkasnya.

Sistem Teknologi Informasi di Daerah dan Pusat Akan Disinergikan

Aspek utama dalam upaya reorientasi dan restrukturasi yang dilakukan oleh BKPM adalah terkait sistem teknologi informasi (TI) pelayanan investasi di daerah yang nantinya akan disinergikan dengan sistem di pusat. Selama ini, meskipun BKPM gencar melakukan berbagai langkah untuk membantu pembentukan PTSP di daerah, namun terkait hal ini belum ada yang mengawasi secara khusus.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Andy Abdul Hamid