Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih meminta PT Asuransi Jiwa Recapital alias Relife untuk menggenjot permodalan karena tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) masih di bawah ketentuan regulasi di level 120 persen.
Sejauh ini, OJK sudah menyurati manajemen Relife yang berisi akan memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha perseroan. Pembatasan kegiatan usaha tersebut terkait dengan upaya Relife yang tanpa hasil setelah OJK memberikan sanksi peringatan pertama dan terakhir.
Bahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan final, diketahui bahwa rasio tingkat solvabilitas Relife minus 827,34 persen per 31 Desember 2015.
Dikonfirmasi terkait permasalahan Relife, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad hanya bilang, jika ada perusahaan asuransi dengan RBC di bawah standar, maka pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka