“Ada SP (surat peringatan) satu, SP 2 dan lain sebagainya. Kalau tidak memenuhi aturan kan ada tahapan-tahapannya. Mau mempailitkan pun ada aturannya,” terang Muliaman, di Jakarta, ditulis Kamis (6/4).

Menurut Muliaman, kasus seperti Relife merupakan hal yang biasa, namun begitu OJK meminta Relife harus memenuhi ketentuan RBC minimum 120 persen.

Sejauh ini, OJK tidak memberikan rekomendasi atau saran kepada Relife untuk memenuhi ketentuan RBC itu. Muliaman menegaskan, Relife bisa mencari dana sendiri untuk memenuhi ketentuan RBC-nya.

“Pokonya dia (Relife) harus memenuhi RBC 120 persen, secara umum mereka bisa cari dana sendiri untuk bisa memenuhi 120 persen tersebut,” papar dia

Lebih lanjut Muliaman mengatakan, secara menyeluruh industri asuransi dalam keadaan baik dan penuh harapan, dimana semua orang saat ini sudah mulai sadar berasuransi seiring meningkatnya pendapatan mereka.

Relife merupakan bagian dari Recapital Grup yang didirikan oleh Rosan Roeslani, Sandiaga Uno, dan Elvin Ramli, yang kini mempunyai usaha di sektor keuangan dan sektor non keuangan.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka