Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami defisit anggaran mencapai Rp200 miliar akibat kebijakan rasionalisasi APBN 2017.

“APBD Sumbawa Barat tahun 2016 disusun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 137/2015 yang mengatur total nilai APBN yang bersumber dari dana bagi hasil yang menjadi hak Sumbawa Barat. Perpres tersebut dikeluarkan usai pergantian kabinet yang dilakukan Presiden Joko Widodo, dengan Sri Mulyani diangkat menjadi Menteri Keuangan,” ujar Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumbawa Barat Abdul Aziz, di Taliwang, Rabu (24/8).

Regulasi itu, kata dia, kemudian diubah menjadi Perpres Nomor: 66/2016. Akibat perubahan tersebut, nilai anggaran dari APBN yang ditransfer ke Sumbawa Barat berkurang.

“Dengan Perpres 137 nilai hak daerah sebesar Rp360 miliar. Tetapi berdasarkan Perpres 66 nilainya berkurang menjadi hanya Rp138 miliar. Kondisi inilah yang menyebabkan terjadi defisit APBD,” ujarnya lagi.

Ia menyebutkan nilai transfer yang masuk ke kas daerah Sumbawa Barat telah melampaui Rp138 miliar sebagaimana diatur, tetapi bukan berarti Pemkab Sumbawa Barat harus mengembalikan anggaran lebih itu.

Aziz menjelaskan, komponen dana bagi hasil salah satunya adalah pajak dan royalti yang diterima negara dari pengelolaan sumber daya alam.

Pada Perpres 137/2015, komponen dana bagi hasil yang menjadi hak Sumbawa Barat salah satunya dari pengelolaan sumber daya alam, termasuk akumulasi dari royalti tertunggak selama beberapa tahun (sejak 2012) atas pengelolaan tambang Batu Hijau oleh PT Newmont Nusa Tenggara dengan nilai mencapai Rp310 miliar.

“Jadi kalau dihitung dari nilai yang seharusnya menjadi hak kami (Rp310 miliar, Red), maka sesungguhnya yang berutang pembayaran itu pemerintah pusat ke Kabupaten Sumbawa Barat,” katanya pula.

Ia memastikan bahwa Pemkab Sumbawa Barat tidak akan begitu saja menerima kondisi tersebut.

Menurut Aziz, Bupati Sumbawa Barat bersama Gubernur NTB akan menemui Menteri Keuangan untuk mengkomunikasikan perihal dana bagi hasil, termasuk komponen-komponen yang menjadi hak daerah akan diperjuangkan untuk tidak dipangkas.

“Minimal ada pengakuan tunggakan pembayaran dari pemerintah pusat kepada daerah, karena memang ada hak kami masih kurang disetor dari pusat ke daerah,” ujarnya lagi.

Aziz yang juga Sekda Sumbawa Barat mengakui pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme untuk meminimalkan pengaruh defisit tersebut terhadap APBD.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka