Jakarta, Aktual – Mahkaham kejahatan perang PBB, Rabu (22/11)  waktu setempat, menyebut mantan Panglima Serbia di Bosnia, Ratko Mladic, terbukti melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada pembantaian muslim Bosnia dan pembersihan etnis yang bertujuan membentuk “Serbia Raya”.

Atas tindakan biadab tersebut Mladic pun dijatuhi hukuman kurungan seumur hidup. Beberapa menit sebelum dijatuhi vonis, Mladic meradang seraya berterik, “Ini semua bohong, kalian pembohong!”

Pengadilan Kriminal PBB untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) menegaskan jika Mladic terbukti bersalah pada 10 dari 11 gugatan, termasuk pembantaian 8.000 pria dan bocah laki-laki msulim Bosnia di Srebrenica dan pengepungan selama 43 bulan lbukota Bosnia, Sarajevo, yang telah menewaskan 10.000 warga sipil akibat pemboman, mortir dan petembak jitu.

Pembunuhan warga laki-laki Srebrenica terjadi setelah mereka dipisahkan dari warga perempuan untuk kemudian dibawa ke bus-bus dan dibariskan untuk dieksekusi mati. Kejahatan ini disebagai yang terburuk di Eropa sejak Perang Dunia Kedua.

Jaksa Alphons Orie menyebut jika kejahatan ini adalah yang paling kejam yang pernah dikenal manusia, “Yang termasuk genosida dan eksterminasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.”

“Pria-pria dan anak-anak lelaki Bosnia ini dicaki, dimaki, diancam, dan dipaksa menyanyikan lagu-lagu Serbia serays dipukuli selagi menunggu untuk dieksekusi,” kata Orie.

Mladic menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan. Tim pengacaranya pun berencana ajukan banding atas putusan itu, demikian seperti dikutip Reuters, Kamis (23/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs