Ratna Sarumpaet (ist)

Jakarta, Aktual.com – KPK digugat. Dianggap lakukan pembiaran di kasus Sumber Waras dan suap Reklamasi Teluk Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Gugatan dilayangkan Ratna Sarumpaet dan 15 aktivis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Selain Ratna, gugatan antara lain dilayangkan Presiden KSPI Said Iqbal dan musisi Ahmad Dhani yang akhir-akhir ini aktif berpolitik.

“Mendaftarkan gugatan kepada KPK yang dianggap melakukan pembiaran,” kata dia, di PN Jakpus, Kemayoran, Selasa (6/9).

Dibeberkan Ratna, Pasal 22 UU KPK tahun 2000 mewajibkan lembaga Antirasuah untuk memberi pertanggungjawaban pada publik tentang kasus yang sedang digarap. Sedangkan dua kasus yang diduga melibatkan Ahok, malah menguap begitu saja tanpa penyelesaian jelas. Dengan alasan Ketua KPK belum ditemukan niat jahat.

“Jadi seolah-olah tidak ada (penyelewengan). Kita minta pengadilan mendesak KPK menjelaskan pada publik,” kata dia.

Ratna juga menuturkan alasan ajukan gugatan ke PN Jakpus, sedangkan KPK berdomisili di Jakarta Selatan. Kata dia, dalam gugatannya juga ikut menyeret KPUD, Dinas Perumahan DKI. “Kebanyakan mereka berdomisili di Jakpus,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: