Jakarta, Aktual.com – Aktivis Sosial Ratna Sarumpaet mengajukan surat permohonan perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan makar yang menjeratnya ke Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (5/1).
Meski begitu, belum diketahui apakah penyidik menerima permohonan tersebut. Pasalnya permohonan SP3 diatur dalam pasal 109 KUHAP.
“Ibu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak dari pada tersangka, bisa memohon SP3,” ujar kuasa hukum Ratna, Alamsyah Hanafiah, kepada wartawan, Kamis (5/1).
Menurut dia, perkara yang dituduhkan kepada kliennya sama sekali tidak dapat dibuktikan. Sebab penyidikan kasus tersebut tidak memenuhi unsur baik percobaan maupun perbuatannya.
“Ini disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tak ada dan tak terjadi. Percobaan juga tidak, belum terjadi, menurut pendapat kami, menetapkan klien kami Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat premature,” kata Alamsyah.
Menurut dia penyidik tak mempunyai cukup alat bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sehingga penetapan tersangka itu prematur.
“Kalau pembuktian ada dua alat bukti yang sah menurut Pasal 148 KUHAP. Dan menurut putusan MK, untuk menetapkan seseorang tersangka minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum. Sehingga dari dasar itu, kami mengajukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Ibu Ratna,” tambahnya.[Fadlan Syam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid