Aktivis Ratna Sarumpaet memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya di Jakarta, Rabu (3/10). Dalam keterangannya Ratna Sarumpaet menyanggah adanya penganiayaan terhadap dirinya dan meminta maaf atas kehebohan yang sempat ramai sejak kemarin. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com -Polda Metro Jaya mempersilahkan tersangka kebohongan publik Ratna Sarumpaet mengajukan permintaan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota.

“Mengenai tahanan kota, permohonan penahanan adalah hak tersangka. Jadi silahkan mengajukan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (8/10).

Kombes Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya yang berwenang unuk mengabulkan status tahanan kota atau tidak kepada Ratna Sarumpaet.

“Penyidik yang akan menilai tapi permohonan silahkan diajukan,” ujar Argo.

Sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin akan mengajukan permintaan status tahanan kota kliennya dengan jaminan keluarga ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin.

Insank menyebutkan pertimbangan pengajuan tahanan kota lantaran faktor kemanusian terhadap Ratna yang telah memasuki usia lanjut sehingga kesulitan beraktivitas di ruang tahanan.

Insank juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang tindak pidana lainnya yang menjadi pertimbangan subyektif penyidik kepolisian menahan Ratna.

Insank menegaskan Ratna tidak berniat melarikan diri saat akan berangkat ke Cili kemudian ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. Rencana keberangkatan ke Cili itu karena memenuhi undangan acara kebudayaan internasional yang dibiayai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan Ratna selama 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.

Awalnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan