Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Ditemani anaknya, Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan dengan mengenakan kerudung merah tua dan dengan baju hijau yang dikenakannya.

Sebelum sampai di ruang sidang, Ratna mengatakan bahwa dirinya sehat untuk menjalani sidang lanjutan dan mendengarkan tanggapan JPU terhadap nota keberatan yang diberikan oleh pihaknya.

Sidang lanjutan itu beragendakan tanggapan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (6/3), tim kuasa hukum Ratna memberikan nota keberatan yang mengatakan bahwa tuduhan yang dijatuhkan oleh JPU tidaklah tepat.

Menurut tim kuasa hukum Ratna, Demishardi, tidak ada keonaran sebagaimana yang dimaksudkan oleh JPU.

Demishardi juga mengatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak jelas dan juga tidak lengkap dikarenakan jaksa tidak menuliskan waktu dan tempat lokasi terjadinya kejadian.

Artikel ini ditulis oleh: