“Dalam salah satu pertemuan, Wawan meminta agar Dinkes Banten menyusun anggaran dengan komposisi 90 persen dalam bentuk pekerjan kontraktual (pengadaan) dan 10 persen dalam bentuk pekerjaan nonkontraktual.
Wawan juga meminta agar anggaran tidak dibuat rinci agar pemaketan dan pengerjaan pekerjaan bisa ‘lebih fleksibel’. Atas permintaan itu Djaja setuju dan melaporkan ke terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Nugraha.
Dinas kesehatan Banten pada APBD 2012 mendapatkan anggaran sebesar Rp208 miliar dan untuk pengadaan alkes RS Rujukan Banten sebesar Rp100,7 miliar. Kemudian Djaja selaku Pengguna Anggaran selanjutnya menunjuk Jana Sunawati sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan menetapkan panitia pengadaan sarana dan parsarana, panitia pengadaan barang atau jasa pekerjaan konstruksi serta tim survei pengadaan.
Djaja pun membuat 10 paket pengadaan alkes yang telah disusun Jana berdasarkan spesifikasi teknis dan harga dari Yuni Astuti. Sedangkan dalam tahapan pengaturan lelang sampai pelaksanaan, Wawan menunjuk Dadang Prijatna untuk berkoordinasi dengan Yuni dan panitia pengadan dari Dinkes Banten.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby